Posted by : Edi Sumarno
Saturday, 8 November 2014
Banyaknya penyalahgunaan perizinan hutan membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memilih membuat aturan baru terkait hal tersebut. Sampai dengan keluarnya aturan satu pintu nanti, Siti menunda perizinan dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan Siti usai berdiskusi dengan KPK tentang Nota Kesepakatan Bersama (NKB) di Bidang Kehutanan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11/2014). Menurut Siti, lama pembuatan aturan baru tersebut diperkirakan selesai 4 bulan ke depan.
"Seluruh perizinan kita 'hold' dulu, kita tahan dulu sampai dengan SOP atau prosedur perizinan dan termasuk integrasi seperti diharapkan Bapak Presiden," tutur Siti.
"Presiden katakan akan dilakukan satu pintu dalam 4-6 bulan ini. Kepada pejabat eselon I di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, saya tegaskan tak ada keluar dulu izin moratorium maupun izin pinjam pakai atau pun penggunaan kawasan untuk keperluan korporat," lanjutnya.
Siti mengatakan, Jokowi meminta perizinan hutan harus adil dan akuntabel. Ia pun menggandeng KPK karena menyadari masalah perizinan hutan adalah hal yang kompleks.
"Saya sebenarnya sudah diarahkan untuk menata perizinan dengan baik. Saya secara khusus meminta dukungan dari KPK karena saya tahu persis masalahnya tidak sederhana," ungkapnya.
Post a Comment