Posted by : Edi Sumarno
Saturday, 11 October 2014
Pasal 19
Keabsahan sebagai mahasiswa Baru
(1)
Calon
mahasiswa yang memenuhi syarat-syarat :
a.
Dinyatakan
lulus selekssi ;
b.
Membayar
uang kuliah tunggal (UKT);
c. Memiliki
surat keterangan berbadan sehat dab bebas NARKOBA ;
d. Telah
menyetor kelengkapan administrasi antara lain fotocopy ijazah, fotocopy rapor,
transkrip nilai ;
e.
Telah
melakukan registrasi ulang sebagai mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan
keputusan rector.
(2)
Mahasiswa
baru yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan, maka kelulusannya
dibatalkan.
Pasal 20
Pembatalan penerimaan
(1)
Mahasiswa
baru yang tidak aktif pada semester pertama maka status kemahasiswaanya
dinyatakan batal, kecuali mahasiswa yang bersangkutan mendapat musibah atau
bencana dilaporkan secara tertulis dengan dukungan keterangan dari pihak yang
berwenang dan alasan pendukung tersebut dinyatakan validoleh pimpinan
universitas.
(2)
Mahasiswa
yang baru diterima status kemahasiswaaanya dapatdibatalkan jika yang
bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan
akademik.
(3)
Pelaksanaan
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan rector setelah mendapat
pertimbangan pimpinan fakultas, pascasarjana dan universitas.
BAB V REGISTRASI AKADEMIK
Pasal 21
Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik
setelah melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan syarat lain yang
ditetapkan dengan keputusan rector.
Pasal 22
(1) Setiap
mahasiswa wajib menawar mata kuliah di jurusan/bagian/program studi dengan memperlihatkan bukti yang dimaksudkan pada pasal 19.
(2)
Penawaran
mata kuliah dikonsultasikan dengan penasehat akademik (PA) mengenai mata kuliah
dan jumlah sks yang akan diprogramkan.
(3)
Penawaran
mata kuliah setiap semester harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang
bersangkutan (tidak diwakilkan).
(4)
Jumlah
sks yang dimaksud pada ayat (2) adalah seperti pada table berikut :
Indeks
Prestasi
|
Jumlah sks
maksimal yang dapat diprogramkan
|
|
3,50 – 4,00
|
24 sks
|
|
3,00 – 3,49
|
21 sks
|
|
2,50 – 2,99
|
18 sks
|
|
2,00 – 2,49
|
15 sks
|
|
< 2,00
|
12 sks
|
|
|
|
(5)
Jumlah
sks yang dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan kartu hasil studi (KHS)
semester terakhir.
(6) Mahasiswa
yang lulus mata kuliah dengan nilai C dan D diberi kesempatan untuk
memprogramkan kembali pada semester yang akan dating atau pada semester pendek
(SP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 23
(1)
Mahasiswa
dapat mengganti atau mebatalkan (modifikasi) mata kuliah yang tercantum dalam
kartu rencana studi (KRS) maksimum 2 minggu setelah perkuliahan berlangsung.
(2)
Modifikasi
mata kuliah harus dengan persetujuan penasehat akademik (PA) dan diketahui oleh
ketua jurusan/bagian/program studi yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan
perubahan rencana studi tidak dapat diwakilkan.
(4) Formulir
perubahan rencana studi (PRS) yang disetujui PA harus diserahkan kepada BAAK
melalui Fakultas/Jurusan/Bagian/Program studi.
Post a Comment