Posted by : Edi Sumarno Saturday, 11 October 2014

 Pasal  19
Keabsahan sebagai mahasiswa Baru

(1)   Calon mahasiswa yang memenuhi syarat-syarat :
a.       Dinyatakan lulus selekssi ;
b.      Membayar uang kuliah tunggal (UKT);
c.      Memiliki surat keterangan berbadan sehat dab bebas NARKOBA ;
d.  Telah menyetor kelengkapan administrasi antara lain fotocopy ijazah, fotocopy rapor, transkrip nilai ;
e.       Telah melakukan registrasi ulang sebagai mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan keputusan rector.
(2)   Mahasiswa baru yang tidak mendaftar sampai batas waktu yang ditetapkan, maka kelulusannya dibatalkan.

Pasal 20
Pembatalan penerimaan

(1)   Mahasiswa baru yang tidak aktif pada semester pertama maka status kemahasiswaanya dinyatakan batal, kecuali mahasiswa yang bersangkutan mendapat musibah atau bencana dilaporkan secara tertulis dengan dukungan keterangan dari pihak yang berwenang dan alasan pendukung tersebut dinyatakan validoleh pimpinan universitas.
(2)   Mahasiswa yang baru diterima status kemahasiswaaanya dapatdibatalkan jika yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan akademik.
(3)   Pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan rector setelah mendapat pertimbangan pimpinan fakultas, pascasarjana dan universitas.

BAB V REGISTRASI AKADEMIK

Pasal 21

Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi akademik setelah melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dan syarat lain yang ditetapkan dengan keputusan rector.

Pasal 22

(1) Setiap mahasiswa wajib menawar mata kuliah di jurusan/bagian/program studi dengan  memperlihatkan bukti yang dimaksudkan pada pasal 19.
(2)   Penawaran mata kuliah dikonsultasikan dengan penasehat akademik (PA) mengenai mata kuliah dan  jumlah sks yang akan diprogramkan.
(3)   Penawaran mata kuliah setiap semester harus dilakukan sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan (tidak diwakilkan).
(4)   Jumlah sks yang dimaksud pada ayat (2) adalah seperti pada table berikut :

Indeks Prestasi
Jumlah sks maksimal yang dapat diprogramkan












3,50 – 4,00
24 sks
3,00 – 3,49
21 sks
2,50 – 2,99
18 sks
2,00 – 2,49
15 sks
< 2,00
12 sks



(5)   Jumlah sks yang dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan kartu hasil studi (KHS) semester  terakhir.
(6)    Mahasiswa yang lulus mata kuliah dengan nilai C dan D diberi kesempatan untuk memprogramkan  kembali pada semester yang akan dating atau pada semester pendek (SP) sesuai ketentuan yang          berlaku.

Pasal 23

(1)   Mahasiswa dapat mengganti atau mebatalkan (modifikasi) mata kuliah yang tercantum  dalam kartu rencana studi (KRS) maksimum 2 minggu setelah perkuliahan berlangsung.
(2)   Modifikasi mata kuliah harus dengan persetujuan penasehat akademik (PA) dan diketahui oleh ketua jurusan/bagian/program studi yang bersangkutan.
(3)   Pelaksanaan perubahan rencana studi tidak dapat diwakilkan.
(4) Formulir perubahan rencana studi (PRS) yang disetujui PA harus diserahkan kepada BAAK melalui Fakultas/Jurusan/Bagian/Program studi.


- Copyright © Edis Blog - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -